Wednesday 3 February 2016

PERJALANAN KOMISIONER KPPAD KEPRI 2010 - 2015



     

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga bisa menyelesaikan buku Dinamika Perlindungan Anak di Kepu­lauan Riau: 2010-2015, ini dengan baik. Diakhir masa tugasnya, komisioner KPPAD Kepri periode tahun 2010-2015 mencoba kem­bali melakukan rekam jejak, penelaahan, evaluasi dan pelaporan terhadap segala aktivitas perlindungan anak dalam waktu lima tahun tersebut.

     Buku ini mengambarkanberbagai dinamika perlindungan anak yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2010 hingga 2015. Dinamika dan perubahan tersebut dipandang dari berba­gai aspek, mulai dari aspek permasalahan anak, aspek dukungan pemerintah, aspek kinerja komisioner KPPAD, aspek peran serta masyarakat dan aspek lainnya. Dari aspek anak menunjukkan bahwa permasalahan anak terus meningkat dari waktu ke waktu dan semakin kompleks. Permasalahan anak terjadi mulai dari unit terkecil dari bangsa yaitu keluarga yang juga merupakan bagian hulu dari permasalahan anak. Permasalahan anak terjadi hingga ke lapisan berikutnya yaitu sekolah, lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan seterusnya hingga bangsa dan negara. 

     Dinamika penguatan perlindungan anak juga dilihat dari aspek dukungan Pemerintah mulai terlihat dalam bentuk kebijakan mulai dari perundangan-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Guber­nur dan peraturan terkait perlindungan anak di kota/kabupaten di Kepri. Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak terlihat jelas dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perlind­ungan Anak, penguatan kelembagaan KPPAD Kepri dan dukungan penganggaran, baik penganggaran untuk pemenuhan hak-hak anak secara umum maupun penganggaran KPPAD Kepri. 

      Buku ini juga ditinjau dari aspek para komisioner KPPAD Kepri dalam bekerja melakukan pengawasan dan perlindungan anak. Para komisioner yang berjumlah 5 orang dituntut bekerja ekstra dalam menyikapi dan menangani berbagai permasalahan anak yang terjadi. Akselerasi kinerja para komisioner dan secretariat harus cepat, dinamis serta mempunyai team work yang baik untuk mengimbangi banyaknya permasalahan anak yang dituntaskan dari hulu hingga hilir. Rekam jejak ini ditambah beberapa aspek lain sehingga buku ini diharapkan dapan memperkaya referensi, memper­baiki cara pandang, menjadi masukan berharga dalam upaya kita bersama melindungi anak. 

       Lima tahun masa pengabdian komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 telah mewarnai upaya per­lindungan anak di Provinsi Kepri. Ratusan jumlah kasus anak dan ribuan jumlah anak yang ditangani komisioner telah memperkaya wawasan dan terus menambah ka­pasitas komisioner untuk bekerja mengwujudkan per­lindungan anak di Provinsi Kepri dari waktu ke waktu. Seiring dengan itu, komitmen dan integritas komisioner terus terasah sehingga tidak pernah redup dan goyah oleh kepentingan lain. 

      Banyak perubahan mendasar yang terjadi dalam dunia anak terutama menyangkut kebijakan pemer­intah dalam waktu yang relatif singkat, terutama dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, 2010-2015. Diantaranya menyangkut perbaikan kehidupan anak di lingkup nasional dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Kemudian dilanjutkan dengan adanya revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014. 
 
Di Provinsi Kepri, periode tahun 2010-2015 dimulai dengan disahkannya Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang kemudian diikuti dengan perubahan nama kelembagaan KPAID Kepri menjadi KPPAD Kepri. Kehadiran Perda tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak dan secara eksplisit mem­pertegas bahwa urusan anak merupakan salah satu urusan yang harus diselesaikan daerah sendiri. Perda tersebut juga sekaligus berdampak pada penguatan kelembagaan KPPAD Kepri di lingkungan Pemprov Kepri maupun bagi masyarakat Kepri.

     Penguatan perlindungan anak di daerah yang dilakukan oleh Pemprov Kepri tersebut di-copy paste hingga ke tingkat kabupaten/kota di Kepri sehingga di penghujung 2015, hampir semua kabupaten/kota di Kepri sudah punya Perda Penyelenggaraan Perlindun­gan Anak dan nantinya semua daerah juga diharapkan mendirikan kelembagaan KPPAD. 

     Kepri ikut mewarnai penguatan perlindungan anak di Indonesia dengan banyaknya pemerintah daerah lain juga mencontoh Perda Anak di Kepri dan membuat Perda serupa di daerahnya. Kelembagaan KPPAD Kepri ikut menjadi perhatian dan rujukan untuk memperkuat kelembagaan KPAID yang sudah ada di provinsi atau kota/kabupaten atau membentuk lembaga pengawasan dan perlindungan anak seperti KPPAD Kepri. 

     Capaian KPPAD Kepri tersebut tidak bisa lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Kepri, kerja keras para komisioner dan dukungan sekretariat KPPAD, serta kepercayaan dan dukungan masyarakat. terhadap KP­PAD. Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan kebijakan dan anggaran perlindungan anak. Komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 dengan kapasitas yang dimiliki, integritas dan komitmen yang tinggi sudah bekerja keras untuk mengwujudkan perlindungan anak di Kepri. Sementara masyarakat sudah merasakan hasil kinerja KPPAD Kepri selama ini dan terus memiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. 

      Banyaknya rekam jejak yang sudah ditorehkan KP­PAD Kepri dalam mengwujudkan perlindungan anak di Provinsi Kepri perlu direfleksi ulang dalam buku ini. Semoga buku ini bermanfaat dan bisa menambah pemahaman kita tentang permasalahan anak di Provinsi Kepri dan upaya perlindungan yang sudah dilakukan. Buku ini juga bermanfaat bagi KPAID lainnya di Indone­sia yang tengah berjuang memperkuat kelembagannya. Masih banyak PR dan tugas-tugas perlindungan anak yang harus dikerjakan menuju Provinsi Kepri dan In­donesia Ramah Anak. Semoga cita-cita mulia tersebut segera terwujud. Amin.

Share this article :

No comments:

Post a Comment