PROFIL

KPPAD PROVINSI KEPULAUAN RIAU


     Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri adalah lembaga independen di Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan diperkuat dengan SK Gubernur Kepulauan Riau No 413 Tahun 2010  dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 39 Tahun 2011. Tugas KPPAD Kepri untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak (seseorang yang belum genap berusia  18 tahun, termasuk yang dalam kandungan) di Provinsi Kepulauan Riau. 

    Pemenuhan hak-hak anak Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau sudah dijamin oleh banyak perundang-undangan, mulai dari konstitusi dasar atau UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan perundang-undangan dan kebijakan lain terkait anak.

     Sebelum berganti nama menjadi KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, nama lembaga ini adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kepri. Terbentuk tahun 2007 di Kepri atas pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Pemerintah Provinsi Kepri. Sewaktu dibentuk, komisioner KPAID Kepri  berjumlah 7 orang yang merupakan perwakilan berbagai unsur yang sudah diamanatkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu unsur pemerintah, unsur tokoh agama, unsur profesi, unsur tokoh masyarakat, unsur LSM, dan unsur  dunia usaha.

     Setelah disahkannya Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang didalamnya ada mengatur soal kelembagaan Komisi Perlindungan Anak maka nama KPAID Kepri berganti nama menjadi KPPAD Kepri. Logo kelembagaan dari sebelumnya berlogo Burung Garuda sama seperti logo KPAI, berganti menjadi logo Pemprov Kepri. Masa jabatan komisoner yang sebelumnya 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun untuk satu periode jabatan dan bisa dipilih kembali untuk satu periode lagi. Perubahan nama,  logo dan masa jabatan tersebut juga diiringi dengan berkurangnya jumlah komisioner dari 7 orang menjadi 5 orang komisioner.

     Provinsi Kepri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Perda Perlindungan Anak di Indonesia. Kehadiran Perda tersebut telah memperkuat perlindungan anak di Kepri meliputi penguatan kelembagaan komisi anak di daerah, penguatan advokasi anggaran untuk perlindungan anak  dan mendorong terwujudnya efektifitas perlindungan anak di Kepri. Hasilnya, Kepri menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia untuk membuat Perda Perlindungan Anak, penguatan kelembagaan Komisi Anak dan upaya perlindungan anak dengan berbagai program yang dilakukan.

      KPPAD KEPRI sejak tahun 2011 mengadvokasi pembentukan KPPAD di kota/kabupaten di Kepri sehingga tahun 2013 terbentuk KPPAD Lingga dan tahun 2014 terbentuk KPPAD Anambas. Daerah lainnya yaitu Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun dalam proses pembentukan. 5 daerah juga sudah Perda Perlindungan anak yaitu Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.  Sementara Batam dan Karimun sedang dalam proses pembentukan Perda Perlindungan Anak.

VISI, MISI, STRATEGI dan TUPOKSI

Visi KPPAD Kepri
Terjamin, terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak di Provinsi Kepulauan Riau, serta terwujud anak yang sejahtera, beriman, bertaqwa dan berahklak mulia.

Misi KPPAD Kepri

Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Riau.

STRATEGI

-    Menumbuhkan kesadaran dan kepekaan ebrbagai kalangan pembuat kebijakan dan mayarakat terh- adap 
      hak-hak anak

-    Mendorong terbangunnya sistem dan mekasisme perlindungan anak secara terintegrasi dengan sen- ergi
      berbagai unsur di masyarakat dalam rangka mengefektifkan upaya pembangunan.

-    Pelaksanaan pengarusutamaan anak dan bersaha- bat dengan anak ((child mainstreaming and chil friendly)
      dalam pengembangan kebijakan dan pelaksanaan permbangunan di berbagai bidang/ sektor di daerah

-    Peningkatan pemberdayaan masyarakat da par- tisipasi anak (community empowerment & child
      participation) dalam penyelenggaraan  pemenu- han dan perlindungan hak-ha anak

-    Pengembangan kerjasama kelembagaan dan kemitraan (harmonesusly partnership) dengan berbagai phak
      dalam penyelenggaraan perlind- ungan anak

-    Penyempurnaan, peyerasian dan penegakkan supremeasi hukum (low enforcement) dalam pelaksanaan
      perlindungan hak-hak anak.

 
Tupoksi  KPPAD Kepri
  •     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan
                  perlindungan anak.
  •     Menerima pengaduan masyarakat.
  •     Melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak
  •     Melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan 
        anak.
  •     Memberikan laporan dan masukan kepada Gubernur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

KOMISIONER DAN ALAMAT PENGADUAN
Struktur kelembagaan KPPAD Kepri terdiri dari dua bagian yaitu komisioner dan sekretariat. Komisioner terdiri dari lima orang yang merupakan perwakilan unsur-unsur seperti yang disyaratkan dalam UU Perlindungan Anak dan Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Komisioner KPPAD Kepri periode tahun 2016-2021:

   -      Ketua                  : Muhammad Faizal, SH. MM    (Mewakili unsur Profesi)

   -      Wakil Ketua      : Eri Syahrial,S.Pd, M.PdI      (Mewakili unsur Organisasi Kemasarakatan)

   -      Anggota             : Titi Sulastri, MPH   (Mewakili unsur pemerintah)

   -     Anggota             : Dra. MarliaSaridewi, MM  (Mewakili unsur Kelompok Masyarakat Perlindungan Anak)

   -     Anggota             : Mahmud Syaltut, S.Psi   (Mewakili unsur Organisasi Sosial)
 

                                    
Struktur  SEKRETARIAT KPPAD PROVINSI KEPRI

   -        Sekretaris/Ka. Sekterariat : Andi Amri

   -        Kasi Koordinasi Hukum dan Rehabilitasi  : Erly Sihombing

   -        Kasi Advokasi, Komunikasi dan Publikasi : Nico Syisnovli Riyadi, SH

   -        Staf Administrasi Umum : Sri Hartati, SE

   -        Staf Bidang IT, Data dan Maintanance : Ahmad Fahmi A Gani, S.kom

   -       Staf Bidang Komunikasi dan Publikasi : Adino Febriantoni, S.IK

   -        Staf Bidang Pendampingan dan Pengaduan  : Kamar Syah Zuri
 
   -        Staf Umum : Surya Adil Maulana

   -        Staf Umum : Kartini


Alamat Pengaduan:

Pengaduan  terhadap pelenggaran hak-hak anak, kasus kekerasan terhadap anak dan segala permasalahan terkait anak di Provinsi Kepuluan Riau bisa diadukan ke KPPAD dengan berbagai cara. Antara lain:

*Pengaduan langsung dengan mendatangi kantor KPPAD Kepri, Jl Basuki Rahmat No 2 Tanjungpinang.

* Pengaduan lewat telpon ke nomor pengaduan  (0771) 8080203  dan Telp/Fax : (0771) 8080204

* Pengaduan langsung ke Komisioner KPPAD Kepri:


-   Muhammad Faizal, SH, MM               (Ketua )                  HP 0812 6802 8283

-   Eri Syahrial, S.Pd, M.PdI               ( Wakil Ketua )            HP 0852 727 45294


-   Dra. Marlia Saridewi, MM                ( Anggota )              HP 0811 7444 92


-   Titi Sulastri, MPH                              ( Anggota )               HP 0813 9249 9710


-   Mahmud Syaltut, S.Psi                      (Anggota )               HP 0812 7767 101


PROGRAM DAN BENTUK PERLINDUNGAN
 

     KPPAD Kepri  adalah lembaga independen yang mengawasi semua pemenuhan hak-hak anak yang ada di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah dijamin perundang-undangan dan menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah lewat Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait, yang  menjadi tugas dan tanggung jawab  orangtua/keluarga dan pemenuhan hak-hak anak yang menjadi tugas/tanggungjawab masyarakat di Provinsi Kepri.

     KPPAD Kepri memberikan perlindungan kepada anak dalam bentuk berbagai kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

     Anak  yang tidak terpenuhi, terlanggar atau tidak terlindungi  hak-haknya sebagaimana yang sudah dijamin perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran. Bahkan pada tingkat yang lebih serius merupakan bentuk pelanggaran HAM karena anak merupakan manusia yang sudah dijamin hak-hak azasinya.  Setiap hak anak yang tidak terpenuhi atau  bila terjadi pelanggaran hak anak, maka  siapapun bisa mengadukan ke KPPAD Kepulauan Riau.

     Siapapun yang mendapatkan informasi, melihat, mendengar dan merasakan telah terjadi pelanggaran hak-hak anak di Provinsi Kepulauan Riau maka bisa melaporkan ke KPPAD  Provinsi Kepri.  Laporan itu bisa disampaikan oleh orangtua, anak yang menjadi korban, masyarakat dan semua elemen masyarakat.

     Bahkan pada pelanggaran tertentu dan kasus kekerasan terhadap anak sehingga anak berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan  maka pelaporan bersifat wajib dan mengiikat secara hukum. Bagi orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak dan orang tersebut tidak melakukan upaya pertolongan maka bisa dikenakan sanksi pidana.

1.     Upaya dalam Penanganan Kasus/Pengaduan
KPPAD Kepri menerima semua bentuk pengaduan terkait dengan permasalahan anak yang ada di Provinsi Kepri.  Pengaduan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa tindakan, antara lain:



  •     Assesment baik terhadap anak (korban anak dan pelaku anak) maupun terhadap orangtuanya.
  •     Pendampingan pelaporan kasus pidana pada anak kepada kepolisian bila belum dibuat laporannya.
  •     Advokasi perkara anak kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
  •     Rujukan penanganan medis bagi anak korban kekerasan
  •     Rujukan psikolog untuk korban yang membutuhkan trauma healing
  •     Pendampingan proses hukum  terhadap korban anak dan pelaku anak
  •     Rujukan ke SKPD/LKSA/lembaga yang memberikan  pemenuhan hak anak
  •     Rujukan ke lembaga yang memberikan pelayanan kepada korban anak seperti P2TP2A, RPSA dan lainnya
        baik di
    dalam Provinsi Kepri maupun di luar.
  •     Memantau proses hukum dari penyidikan hingga persidangan dan pasca vonis.
  •     Membantu dan memfasilitasi upaya rehabilitasi dan reintegrasi
  •     Dalam beberapa kasus, pelapor hanya perlu konsultasi permasalahan anak.

2.     Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, focus group discussion (FGD), pelatihan, dan lain sebagainya. Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan terhadap berbagai sasaran meliputi beragam kelompok umur (anak, remaja, orangtua),  organisasi profesi seperti guru dan kepala sekolah, dokter dan paramedis, wartawan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), beragam organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), paguyuban, majelis taklim, mahasiswa, dosen, masyarakat kelompok rentan di berbagai lokasi, dll.

Sosialisasi juga lewat media cetak, media elektronik seperti di televisi dan radio  dalam bentuk talkshow, pemberitaan, artikel opini, iklan layanan masyarakat, dll. Pelatihan membangun kapasitas (capasity building) diberikan kepada komisioner, pekerja sosial, dan pegawai atau staf yang bekerja dalam menangani korban anak di berbagai lembaga.

KPPAD Kepri juga melakukan berbagai kegiatan pencegahan

  • Program pendidikan pranikah kepada calon pengantin yang menikah di seluruh KUA di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sejak April 2015 hingga saat ini. Tujuan pendidikan pranikah ini adalah terbentuknya pasangan suami-istri dan keluarga yang peduli dengan hak-hak anak, meminimalisir permasalahan/kasus anak yang muncul dalam keluarga.
  • Pencegahan kejahatan seksual dan eksploitasi terhadap pelajar di sekolah dengan kegiatan Mendongeng Bersama Kang Didin yang berbasis nilai dan pengetahuan perlindungan anak kepada siswa SD di Kota Batam.
  • Mendorong kegiatan Forum Anak Daerah di Provinsi Kepri dan yang ada di kota/ kabupaten di Kepri dan memberikan pembekalan kepada pengurus dan anggota sehingga menjadi ajang bagi pelajar/ anak untuk memiliki kegiatan positf dan menyalurkan bakat serta potensinya.

3.     Upaya Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Pelaku

 
Sudah ratusan kasus pelanggaran hukum di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana terhadap anak, mulai dari kasus pencabulan dan kekerasan seksual, eksploitasi seksual, trafiking, kekerasi fisik, penculikan, penelantaran dan lainnya. Sejak terbentuk, sudah seribu lebih anak, baik korban maupun ABH yang mendapatkan proses pendampingan KPPAD.

Dalam penegakan hukum tindak pidana anak, KPPAD berperan dalam berbagai tingkatan proses penegakkan hukum (criminal justice system) mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bahkan KPPAD menerima laporan tindak pidana terhadap anak terlebih dahulu kemudian laporannya diteruskan ke Sentral Pelayanan Kepolisian  (SPK) dalam bentuk pendampingan pelaporan korban/keluarga korban atau advokasi ke polisi agar kasus pidana yang terjadi tersebut bisa masuk dalam proses penegakkan hukum karena tidak jarang pelapor tidak diterima laporannya di SPK karena beberapa alasan.

Setelah masuk laporan, Komisioner KPPAD Kepri bisa melakukan pendampingan terhadap korban saat di-BAP penyidik, pendampingan saat visum dan lainnya. Sambil kasus berjalan, KPPAD terus melakukan pemantauan dan upaya advokasi ke kepolisian, misalnya memantau pasal ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka. Upaaya advokasi juga dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum, daln lainnya agar kasus berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Dalam kasus tertentu, penyidik juga melibatkan KPPAD sebagai saksi ahli untuk dimintai keterangan saat di BAP dan di persidangan.  Bila pelaku kejahatan adalah usia anak atau Anak Berhadapan Hukum, bila kasusnya memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan upaya diversi, maka KPPAD Kepri bisa berperan sebagai pihak yang mendorong dan memfasilitasi dilakukan mediasi  untuk keperluan diversi.

KPPAD Kepri terus memantau jalannya proses hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak hingga persidangan, berapa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dipantau untuk melihat apakah hukuman tersebut sudah adil bagi korban dan wajar. Bila tidak upaya advokasi terus dilakukan hingga tingkat banding dan kasasi atau sampai berkekuatan hukum tetap.

4. Menjalin Kerjasama dan Penandatanganan MoU

 
Kerjasama dan MoU yang dilakukan KPPAD Kepri dengan berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat untuk memperkuat program perlindungan anak dan advokasi perlindungan anak. Sampai 2015, kerjasama dan MoU yang sudah terlaksana dengan lembaga lain:

  1.  MoU dengan Badan Narkotikas Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepri
  2.  MoU dengan Pergerakan Mahasiswa Peduli Anak Daerah (PMPAD) Kota Batam
  3.  MoU dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri
  4.  MoU dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri
5.  Memperluas jejaring perlindungan anak di daerah, nasional dan internasional.

Sampai saat ini KPPAD Kepri bisa dikatakan sudah menjalin jejaring perlindungan anak dengan hampir semua lembaga, instansi, organisasi terkait dan stakeholer anak yang ada di daerah dan di pusat.  Jejaring tersebut antara lain dengan SKPD pemenuhan hak-hak anak di tingkat provinsi, kota/kabupaten di Kepri, jajaran aparat penegak hukum (criminal justice system), instansi vertikal seperti Kemenkum dan HAM, Bapas, BPOM, LSM, organisasi sosial kemasyarakat, organisasi profesi, GOW, organisasi/komunitas anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dunia usaha, media massa, paguyuban, majelis taklim.

Di tingkat pusat, KPPAD Kepri sudah membangun jejaring perlindungan anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA)I, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, Subdit Perlindungan Anak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenkum dan HAM,

Di kancah global, KPPAD Kepri sudah membangun jejaring perlindungan anak dengan Unicef, World Society of Victimology (WSV), jaringan NGO internasional seperti IOM (International Organization for Migration) dan lainnya.

6. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam PA (Pemberdayaan Masyarakat

         Meningkatkan peran serta msyarakat dalam perlindungan anak dimulai dari orangtua, lingkungan keluarga,  lingkungan masyarakat sekitar, masyarakat  yang terdiri dari  berbagai elemen dunia usaha, media massa, guru, LSM, paguyuban, ormas, majelis taklim, organisasi profesi,  dll.



 

No comments:

Post a Comment