Wednesday 3 February 2016

PERJALANAN KOMISIONER KPPAD KEPRI 2010 - 2015



     

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga bisa menyelesaikan buku Dinamika Perlindungan Anak di Kepu­lauan Riau: 2010-2015, ini dengan baik. Diakhir masa tugasnya, komisioner KPPAD Kepri periode tahun 2010-2015 mencoba kem­bali melakukan rekam jejak, penelaahan, evaluasi dan pelaporan terhadap segala aktivitas perlindungan anak dalam waktu lima tahun tersebut.

     Buku ini mengambarkanberbagai dinamika perlindungan anak yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2010 hingga 2015. Dinamika dan perubahan tersebut dipandang dari berba­gai aspek, mulai dari aspek permasalahan anak, aspek dukungan pemerintah, aspek kinerja komisioner KPPAD, aspek peran serta masyarakat dan aspek lainnya. Dari aspek anak menunjukkan bahwa permasalahan anak terus meningkat dari waktu ke waktu dan semakin kompleks. Permasalahan anak terjadi mulai dari unit terkecil dari bangsa yaitu keluarga yang juga merupakan bagian hulu dari permasalahan anak. Permasalahan anak terjadi hingga ke lapisan berikutnya yaitu sekolah, lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan seterusnya hingga bangsa dan negara. 

     Dinamika penguatan perlindungan anak juga dilihat dari aspek dukungan Pemerintah mulai terlihat dalam bentuk kebijakan mulai dari perundangan-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Guber­nur dan peraturan terkait perlindungan anak di kota/kabupaten di Kepri. Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak terlihat jelas dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perlind­ungan Anak, penguatan kelembagaan KPPAD Kepri dan dukungan penganggaran, baik penganggaran untuk pemenuhan hak-hak anak secara umum maupun penganggaran KPPAD Kepri. 

      Buku ini juga ditinjau dari aspek para komisioner KPPAD Kepri dalam bekerja melakukan pengawasan dan perlindungan anak. Para komisioner yang berjumlah 5 orang dituntut bekerja ekstra dalam menyikapi dan menangani berbagai permasalahan anak yang terjadi. Akselerasi kinerja para komisioner dan secretariat harus cepat, dinamis serta mempunyai team work yang baik untuk mengimbangi banyaknya permasalahan anak yang dituntaskan dari hulu hingga hilir. Rekam jejak ini ditambah beberapa aspek lain sehingga buku ini diharapkan dapan memperkaya referensi, memper­baiki cara pandang, menjadi masukan berharga dalam upaya kita bersama melindungi anak. 

       Lima tahun masa pengabdian komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 telah mewarnai upaya per­lindungan anak di Provinsi Kepri. Ratusan jumlah kasus anak dan ribuan jumlah anak yang ditangani komisioner telah memperkaya wawasan dan terus menambah ka­pasitas komisioner untuk bekerja mengwujudkan per­lindungan anak di Provinsi Kepri dari waktu ke waktu. Seiring dengan itu, komitmen dan integritas komisioner terus terasah sehingga tidak pernah redup dan goyah oleh kepentingan lain. 

      Banyak perubahan mendasar yang terjadi dalam dunia anak terutama menyangkut kebijakan pemer­intah dalam waktu yang relatif singkat, terutama dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, 2010-2015. Diantaranya menyangkut perbaikan kehidupan anak di lingkup nasional dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Kemudian dilanjutkan dengan adanya revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014. 
 
Di Provinsi Kepri, periode tahun 2010-2015 dimulai dengan disahkannya Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang kemudian diikuti dengan perubahan nama kelembagaan KPAID Kepri menjadi KPPAD Kepri. Kehadiran Perda tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak dan secara eksplisit mem­pertegas bahwa urusan anak merupakan salah satu urusan yang harus diselesaikan daerah sendiri. Perda tersebut juga sekaligus berdampak pada penguatan kelembagaan KPPAD Kepri di lingkungan Pemprov Kepri maupun bagi masyarakat Kepri.

     Penguatan perlindungan anak di daerah yang dilakukan oleh Pemprov Kepri tersebut di-copy paste hingga ke tingkat kabupaten/kota di Kepri sehingga di penghujung 2015, hampir semua kabupaten/kota di Kepri sudah punya Perda Penyelenggaraan Perlindun­gan Anak dan nantinya semua daerah juga diharapkan mendirikan kelembagaan KPPAD. 

     Kepri ikut mewarnai penguatan perlindungan anak di Indonesia dengan banyaknya pemerintah daerah lain juga mencontoh Perda Anak di Kepri dan membuat Perda serupa di daerahnya. Kelembagaan KPPAD Kepri ikut menjadi perhatian dan rujukan untuk memperkuat kelembagaan KPAID yang sudah ada di provinsi atau kota/kabupaten atau membentuk lembaga pengawasan dan perlindungan anak seperti KPPAD Kepri. 

     Capaian KPPAD Kepri tersebut tidak bisa lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Kepri, kerja keras para komisioner dan dukungan sekretariat KPPAD, serta kepercayaan dan dukungan masyarakat. terhadap KP­PAD. Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan kebijakan dan anggaran perlindungan anak. Komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 dengan kapasitas yang dimiliki, integritas dan komitmen yang tinggi sudah bekerja keras untuk mengwujudkan perlindungan anak di Kepri. Sementara masyarakat sudah merasakan hasil kinerja KPPAD Kepri selama ini dan terus memiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. 

      Banyaknya rekam jejak yang sudah ditorehkan KP­PAD Kepri dalam mengwujudkan perlindungan anak di Provinsi Kepri perlu direfleksi ulang dalam buku ini. Semoga buku ini bermanfaat dan bisa menambah pemahaman kita tentang permasalahan anak di Provinsi Kepri dan upaya perlindungan yang sudah dilakukan. Buku ini juga bermanfaat bagi KPAID lainnya di Indone­sia yang tengah berjuang memperkuat kelembagannya. Masih banyak PR dan tugas-tugas perlindungan anak yang harus dikerjakan menuju Provinsi Kepri dan In­donesia Ramah Anak. Semoga cita-cita mulia tersebut segera terwujud. Amin.

Sunday 31 January 2016

Opini: Angeline dan Momentum Perubahan Dunia Anak


Opini
Angeline dan Momentum
Perubahan Dunia Anak
Oleh Erry Syahrial
     Dunia anak Indonesia kembali tergonjang dengan kematian tragis yang dialami An­geline, bocah berusia 8 tahun yang tinggal bersama keluarga angkatnya di Bali. Sejak dilaporkan hilang hingga ditemukan jadi mayat, dan terus berlanjut pada pengungka­pan kasus kematiannya menyita perhatian masyarakat di seluruh Tanah Air. Kini peny­idik sudah menetapkan ibu asuhnya, Mar­griet Christina Megawe, sebagai tersangka pembunuhan.

     Gadis belia tersebut ditemukan ketika sudah menjadi mayat di belakang rumah orangtua angkatnya. Ditemukan dalam keadaan tra­gis, hasil otopsi menujunjukkan mayatnya penuh luka penyiksaan, sodokan api rokok dan lainnya. 

     Serentetan penganiayaan dialami oleh bocah cantik tersebut hari demi hari sebelum meregang nyawa ditangan orang yang mestinya melindunginya. Gadis kecil itu bertaruh nyawa di dalam keluarga yang tidak peduli, sehingga ibu angkatnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran terhadap Angeline.

     Angeline sudah pergi meninggalkan dunia yang tidak layak dan tidak adil baginya. Air mata publik tumpah menangis mengetahui penderitaan yang dialami Angeline. Mestinya ia hidup, tumbuh dan dibesarkan dengan cinta dan kasih sayang seperti jutaan anak lainnya. Semestinya, ia menghabiskan waktunya untuk bermain bersama teman-temannya dan belajar, bukan untuk bekerja di rumah dalam tekanan dan siksaan.

     Kalau ia bisa memilih takdir, tentu ia ingin kem­ bali pada keluarga kandungnya, kembali ke tangan orangtua yang melahirkannya. Meskipun miskin, tentu kasih sayang orangtua jauh lebih beharga dan sangat diinginkan anak. Untuk apa hidup di tengah keluarga angkat yang kaya kalau kehadirannya tidak diinginkan. Untuk apa dapat warisan banyak, ketika harta tersebut menyimpan bencana. Justeru yang ada hanya kehiduan neraka bagi anak.

Angeline adalah anak kecil yang tidak bisa berbuat apa untuk menentukan nasibnya sendiri. Nasibnya ditentukan oleh orang-orang dewasa yang ada disekitarnya. Bagaimana orang-orang yang ada di dekatnya memperlakunnya sehari-hari. Dunia anak adalah dunia yang diciptakan orang dewasa. Akhirnya, keinginan Angeline kembali ke pangkuan ibu kandung dan keluarga besarnya terkabul, namun dalam keadaan tidak bernyawa. 

Angeline memang sudah pergi dengan penuh luka dan derita. Jangan jadikan kematiannya sia-sia, tanpa kita dapat pelajaran yang berharga. Kematian Angeline dan kasus-kasus anak yang besar lainnya adalah momentum perubahan dunia anak Indonesia ke arah yang lebih baik. Kematiannya harusnya men­jadi renungan dan pelajaran berharga bagi banyak pihak, mulai dari orangtua, masyarakat, aktivis per­lindungan anak hingga pemerintah. Angeline adalah secercah cahaya lilin pada sebagian anak Indonesia yang tidak beruntung. 

Ada sesuatu berharga di balik suatu peristiwa besar. Peristiwa bisa mendorong perubahan besar. Seberapa besar perubahan tersebut tergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik, bagaimana sorotan media massa, bagaimana kondisi realitas kebijakan yang berlum berpihak dan juga tergantung seberapa besar harapan masyarakat ban­yak. Semua itu menjadi tekanan kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk membuat peruba­han kebijakan yang lebih proanak.

     Beberapa mega kasus anak juga pernah terjadi di Indonesia, menyita perhatian publik dan stakeholder anak dan pemerintah. Bahkan beberapa kasus yang terjadi tersebut menjadi pintu masuk, pendorong percepatan perubahan berbagai kebijakan terkait anak di Indonesia sehingga lahirlah UU, revisi UU, Instruksi Presiden dan lainnya. Berikut ini adalah beberapa mega kasus anak yang menjadi momentum perubahan dunia anak di Indonesia.

Kasus JIS Mendorong GN-AKSA
     Masih ingat kasus sodomi dan kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Indo­nesia bahkan dunia heboh dengan kasus sodomi yang menimpa pelajar di sekolah bertaraf internasional terse­but. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut adalah guru dan cleaning service di sekolah tersebut. Para pelaku sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan saat ini ada upaya banding dari pelaku di pengadilan tinggi Jakarta karena tidak terima tingginya hukuman yan diterima. Salah satu pelaku, memilih bunuh diri dalam penjara saat proses hukum belum sampai ke persidangan. 

     Belum reda kasus JIS, serentetan peristiwa kekeras­an seksual di berbagai daerah mencuat ke permukaan, seperti kasus sodomi yang dilakukan Emon di Garut terhadap puluhan anak remaja, kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap pelajar MTsN di Payakumbuh. Kepri juga tidak lupa dari terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak baik yang terjadi dalam lingkun­gan rumah tangga, lingkungan sekolah dan masyarakat. Diantaranya kasus pelecehan seksual oleh Kepsek SMP terhadap siswi di salah satu SMP di Batamcentre, kasus sodomi 9 anak SD di Tambelan, Bintan oleh pelatih sepakbolanya dan masih banyak kasus kejahatan sek­sual lainnya. 

     Berbagai kejahatan seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius Soesilo Bambang Yudhoyono, selaku Presiden RI waktu itu bersama kementerian terkait. Akhirnya, pada 11 juni 2014, lahirlah Instruksi Presiden No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Lewat Inpres ini, Presiden mengintruksikan ke berbagai kementerian, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga gubernur dan walikota/bupati di seluruh Indonesia untuk melaku­kan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus JIS dan merebaknya kekerasal seksual terh­adap anak juga mendorong direvisinya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak sehingga lahirlah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU yang lama, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Pasal yang ikut direvisi adalah dinaikkan ancaman hukuman minimal bagi penjahat kelamin dari minimal 3 tahun menjadi minimal 5 tahun. Hasil revisi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 dan langsung diberlakukan.

Kasus Raju Dorong Lahirnya UU SPPA
Raju alias Muhammad Azuar adalah pelajar SDN di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka dan ditahan gara-gara berkelahi dengan te­mannya, Armansyah. Raju dilaporkan ke polisi orangtua Raju tidak mau memberi biaya berobat atas sakit bagian perut yang dialami Armasyah. Ada tiga versi tanggal kelahiran Raju. Dalam BAP, saat kejadian perkara Raju berumur 8 tahun tiga bulan. Sedangkan, Raju dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada 4 Februari 2004 tercatat lahir pada 9 Desember 1997, sehingga saat keja­dian perkara ia baru berumur 7 tahun 8 bulan. Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mencari bukti baru dari buku raport Raju yang dikeluarkan sekolahnya dinyatakan bahwa anak itu lahir pada 5 Desember 1996. Anak yang belum lagi berusia 9 tahun ini mengalami trauma akibat peradilan yang harus dijalaninya dengan dalih mengikuti prosedur. 

     Ada juga AAL (15), siswa SMK di Palu Sulawesi Tengah yang dilaporkan dan diproses secara hukum gara-gara mencuri sepasang sandal milik polisi, Brigadir Ahmad Rusdi Harapan. Polisi tersebut geram sandalnya hilang sehingga memilih memenjarakan Aal. Padahal, kerugian yang dialami korban hanyalah sedikit, namun akibatnya anak harus dihukum sehingga kehilangan pendidikannya.

     Kasus Raju di Medan dan kasus sandal jepit sudah mendorong digantinya UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU Pengadilan Anak dinilai mengkriminalisasi anak dibawah umur serta tidak mencerminkan adanya perlindungan anak bagi anak yang berhadapan hu­kum (ABH). ABH tidak terlindungi hak-haknya, dan setiap anak yang melakukan pelanggaran pidana ke­banyakan berlanjut pemidanaan dan pemenjaraan. Usia pertanggung hukum terhadap anak juga sangat tidak manusiawi dan layak untuk anak, dimana anak 8 tahun ke atas boleh diproes secara hukum dan dilakukan penahanan. 

     UU Pengadilan Anak yang lebih dahulu lahir ketimbang UU Perlindungan Anak menyebabkan aspek perlindungan anak tidak tercermin dalam UU yang mengatur tata cara pidana bagi ABH tersebut. Munculnya kasus Raju, AAL dan beberapa kasus anak yang melakukan pidana menjadi momentum men­dorong terhadap revisi UU Pengadilan Anak. Hasilnya, tanggal 31 Juli 2012 lahirlah UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mulai berlaku 2 tahun kemudian, yaitu 31 Juli 2014. Kehadiran UU baru ini lebih ramah untuk menangani perkara anak yang melakukan tindakan pidana. UU SPPA ini telah menyelamatkan ribuan anak Indonesia dari pemenjaraan dan saksi pidana. Ini disebabkan karena telah dinaikkannya usia pertanggungjawab hukum bagi anak dari usia 8 tahun menjadi minimal 12 tahun, serta adanya kewajiban APH (penyidik, jaksa, dan hakim) untuk melakukan restorative justice dan diversi atau mencari alternatif hukuman di luar penjara atau peradilan formal.

Pasca Kasus Angeline
    Kembali ke kasus Angeline. Bagi pemerintah, kasus Angeline bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan perbaikan beberapa kebijakan anak dan implementasinya di tengah masyarakat. Diantara adalah implementasi yang ketat tentang tata cara adopsi atau pengangkatan anak, termasuk oleh WNA dan penegakkan hukum kasus penelantaran dan ek­sploitasi anak.

Sebenarnya aturan soal pengangkatan anak ini merupakan kebijakan yang baru keluar dan diber­lakukan. Selain UU Pelindungan Anak, pengangkatan anak atau adopsi diatur dalam Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak. Cuma permasalahannya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ke masyarakat dan tidak adanya proses penegakkan hukum terhadap sipelanggar. Aparat tidak bisa bertindak karena tidak adanya laporan masyarakat. Sementara masyarakat sendiri banyak yang tidak paham, ada yang tahu memilih diam. 

     Kasus Angeline bisa memperkuat penegakkan hukum terhadap penelantaran anak oleh siapa saja, baik orangtua kandung, orangtua asuh/angkat, wali atau siapa saja yang melakukan kelalaian dan kesalahan dalam pengasuhan anak sehingga anak menderita atau bahkan meninggal karena tidak terpenuhi kebutuhannya atau perlindungan secara fisik, psikis dan sosial. 

     Sebelumnya, penelantaran terhadap 5 anak kandung oleh orangtua kandung yang mengheboh­kan di Cibubur juga diproses hukum. Dua kasus penelantaran ini bisa menjadi acuan kedepan bagi penyidik di berbagai daerah untuk menjerat pelaku penelantaan. Selama ini, aparat penegak hukum masih ‘’gamang’’ memproses secara hukum kasus penelantaran anak. 

     Setiap datang ombak maka tepian pantai pun berubah. Perubahan bentuk dan kultur pantai berubah sesuai dengan terpaan ombak yang da­tang. Semakin besar ombak dan gelombang yang datang semakin besar pula perubahan yang nam­pak di pantai. Kematian Angeline adalah arus dan gelombang itu. Kematiannya merupakan satu dari sekian peristiwa besar pada anak yang mengubah dan memperbaiki dunia anak Indonesia yang lebih baik.

DUNIA ANAK, DUNIA YANG CEPAT BERUBAH



Pelajar SD di Tanjungpinang saat mengunjungi stand ‘’PerlindunganAnak’’ milik Badan PPPA Kepri dan KPPAD Kepri saat pameran pembangunan yang digelar bersempena Hari Pers Nasional (HPN), Februari 2015.
A.Dinamika Permasalahan Anak
Sepanjang tahun 2010-2015, permasalahan anak mengalami dinamika yang sangat tinggi dan perubahan berlangsung cepat di Indonesia. Dari waktu ke waktu, permasalahan anak terus meningkat, berlangsung masif dan hampir terjadi di semua daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau. Peningkatan kasus kekerasan pada anak tidak hanya meningkat secara kuantitas, tapi juga meningat secara kualitas.

Bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang tidak pernah terjadi sebelumnya, pada rentang waktu 5 tahun terakhir, 2010-2015, banyak kasus kekerasan pada anak yang membuat publik tidak percaya. Masyarakat bertanya-tanya kenapa kasus kekerasan seperti itu terjadi pada anak. Tidak percaya dengan modusnya dan pelakunya karena sebagian besar dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Publik sering berguman: ’Kok bisa ya? Kenapa terjadi?, Kasihan..! dan berbagai reaksi lainnya menyatakan keterkejutannya atau rasa empatinya pada korban.

      Berbagai bentuk kekerasan pada anak yang membe­lalakan mata masyarakat juga terjadi di Provinsi Kepri. Tigas kasus pembunuhan di Batam menimpa siswi dan gadis remaja yang diincar pelaku di jalanan sepanjang tahun 2015, kasus pembakaran seorang remaja putri oleh pacarnya gara-gara cemburu buta yang juga terjadi di Batam. Di Tanjungpinang terjadi kasus penculikan siswi SD dari sekolahnya kemudian dicabuli dalam hu­tan, kasus pencabulan remaja tuna rungu oleh pacarnya, pencabulan siswi tuna netra oleh gurunya dan lainnya. Peristiwa penyekapan, penganiayaan dan kekerasan fisik lainnya keran menimpa anak. Pada kasus tertentu kekerasan fisik juga diserta kekerasan seksual dan pem­bunuhan seperti yang menimpa siswi di Batam.

      Kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga atau hubungan sedarah (incest) juga sering terjadi di beberapa daerah di Kennya melahirkan anak. Muncul juga kasus pelajar SLTP hamil dan membuang bayi yang baru dilahirkan dalam keadaan meninggal, kasus ibu kandung dan anak kandung berusia remaja sama-sama bekerja sebagai PSK di lokalisasi. Si anak kandung hamil dan melahirkan, kemudian cucu yang lahir tersebut dijual kepada orang lain sehingga sinenek dari korban dikenakan kasus trafiking.

Pendidikan dan guru ikut menambah daftar pelaku kekerasan fisik dan seksual pada anak. Misalnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kepsek SMPN 28 Batam terhadap belasan siswinya. Kasus sodomi dan pelecehan seksual juga yang dilakukan guru SD swasta, guru ngaji, pelatih sepak bola, instruktur musik terh­adap siswa, santri dan anak bimbingannya. Tenaga non pendidik di sekolah seperti sekuriti, pemilik yayasan, dan cleaning service ikut menjadi pelaku pencabulan terhadap anak. 

Sementara kekerasan fisik terjadi dari lingkungan rumah tangga sampai anak luka berat dan mening­gal. Pelakunya adalah orangtua kandung, ibunya atau bapaknya, atau bisa kedua-duanya, ibu tirinya dan lainnya. Di sekolah anak belum tentu aman, kekerasan fisik masih rentan terjadi menimpa anak seperti siswa ditampar guru, sejumlah siswa dilakban mulutnya oleh guru sebagai bentuk hukuman. Kekerasan psikis juga merusak mental atau psikologis anak. Bahkan akibat bully di sekolah dan di rumah, beberapa anak di Kepri juga pernah melakukan aksi bunuh diri. 

Melihat kejadian demi kejadian tersebut menun­jukan bahwa begitu rentannya anak menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, mulai dari rumah hingga lingkungan sekolah. Dua tempat yang bisa dikatakan harus aman dan ramah terhadap anak, ternyata men­jadi locus terjadinya kejahatan pada anak. Tentunya kerentanan terhadap anak semakin bertambah bila be­rada di lingkungan lain seperti lingkungan masyarakat, jalanan, dan tempat-tempat rawan lainnya yang minim pengawasan. 

     Pengasuhan alternatif bagi anak yaitu panti asuhan atau yang kini disebut Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ternyata tidak luput dari kekerasan ter­hadap anak. Di penghujung tahun 2015, dua LKSA di Batam terungkap melakukan kejahatan terhadap anak didiknya sehingga pelakunya yang merupakan ketua yayasan ditangkap polisi. Setelah didalami, anak-anak asuh di LKSA Rizki Khairunnisa di Batumerah Batam mendapatkan kekerasan fisik, pelecehan seksual, penelantaran anak dan pemilik yayasan juga menghil­angkan asul usul anak dan pidana lainnya. Sementara di panti asuhan lainnya, terjadi pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan pasangan suami-istri pen­gelola panti. Padahal tahun 2014 sebelumnya, Batam juga dihebohkan dengan kasus kekerasan fisik di panti asuhan Ya Bunayya yang dilakukan ketua LKSA terhadap anak didiknya sehingga pelaku dihukum.

     Demikian yang terjadi di Kabupaten Bintan. Kasus pencabulan terhadap anak meningkat sepanjang tahun. Pelakunya merupakan orang terdekat anak seperti paman, kakak ipar, pacar. Bahkan ada satu pulau di Bintan, belasan anak saling mencabuli sesama anak setelah menonton video porno dari HP. Korban pencabulan menjadi korban ketika di sekolah dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah dengan alasan nama baik sekolah. Di penghujung tahun 2015, tokoh masyarakat Anambas yang sudah tua tertangkap basah mencabuli seorang ABG asal Anambas di salah satu hotel di Tan­jungpinang. Korban bersama temannya dibujuk rayu liburan akhir tahun ke Tanjungpinang dan berangkat dari Anambas bersama-sama dengan kapal. Sampai di Tanjungpinang korban diberdaya dan direcokin dengan minuman keras sebelum dicabuli. Masih di Anambas, oknum PNS menghamili siswi SMP. Pada kejadian Daerah lain di Kepriseperti Lingga, Karimun dan Natuna tidak luput dari berbagai kasus anak yang menghebohkan. 
 
     Permasalahan anak yang berkembang di tengah masyarakat antara lain maraknya kekerasan kepada anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual. Mulai banyak juga pelaku kekerasan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak sendiri, baik kepada sesama anak maupun kepada orang dewasa. Ada remaja yang melakukan pembunu­han dan ada yang turut serta melakukan pembunuhan, baik karena sengaja bahkan merencakan pembunuhan, atau hanya karena berada dalam situasi yang salah. 

Maraknya muncul geng motor membuat semakin banyak anak terperangkap dalam dunia kejahatan. Banyak terbentuk kelompok penjahat baru beranggo­takan remaja tanggung, gabungan anak sekolahan dan putus sekolah. Pimpinan biasanya adalah yang berusia tertua, sudah lewat usia anak, dan sudah berpengala­man melakukan kejahatan jalanan. Penjahat kemarin sore ini digembleng dulu sebelum beraksi sehingga tidak takut lagi menghadang pengendara lain yang lewat di jalanan. Pernah segerombolan remaja menghadang pengendara di jalanan korban kemudian digiring ke tempat sepi. Tujuannya ingin meminta uang bensin dan men­guasai HP yang dimiliki korban. Dari aksi tersebut, masing-masing pelaku dapat bagian Rp50 ribu. Set­elah tertangkap, ternyata pelaku berasal dari keluarga mampu. Siibu menyesali perilaku anak yang ikut-ikutan. Padahal uang jajannya sehari sebesar Rp150 ribu. Sebe­narnya ia tinggal minta uang sama orangtuanya, namun karena ikutan-ikutan teman jadilah ia pelaku kejahatan. Pernah juga seorang ABH yang dipanggil Kancil karena berbadan kecil, menangis tersedu-sedu di ruang sidang agar tidak dihukum hakim. Perannya sebagai pembawa motor dalam aksi curas mengantarkan pelajar SMP kelas 2 itu ke balik jeruji besi. 

Dalam kejadian yang ektrem, remaja tanggung tidak segan-segan melakukan aksi kriminalitas bahkan meng­hilangkan nyawa orang lain karena hal-hal yang sepele. Melakukan perampokan dengan kekerasan hingga korban meninggal. Korban yang dirampok terlebih dahulu dikenali di jejaring sosial, kemudian dipacari dan dijadikan sasaran korban kejahatan. Ini dilakukan pelaku hanya semata-mata ingin diterima menjadi anggota geng motor dan menuruti perintah ketua geng motor. Pelaku akhirnya dihukum berat dan kesempatan­nya untuk menikmati hidup bebas dan mengejar impian masa depan yang indah menjadi hilang. Masa depan menjadi suram karena berada dalam jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. 

Akibat kekerasan fisik, psikis dan seksual, banyak anak jadi korban. Kekerasan mulai terjadi dari dalam lingkungan rumah tangga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sementara, kekerasan yang dilakukan anak membuatnya terpaksa berurusan den­gan hukum sehingga disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH). Kategori tindak pidana yang dilakukan antara lain pencurian biasa hingga pencurian dengan kek­erasan dan pemberatan. Diantaranya ada yang menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap korbannya yang berusia anak, pelaku kekerasan seperti perkelahian. 

     Dinamika permasalahan anak di Kepulauan Riau mencakup banyaknya kasus pencabulan yang dialami anak oleh pelaku dewasa, maraknya kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak berhadapan hukum (ABH) dan tingginya kasus rebutan hak asuh, penel­antaran dan lainnya. Dinamika permasalahan anak tersebut membutuhkan penanganan yang serius, mulai dari penegakkan hukum bagi pelaku dewasa, upaya pencegahan dengan sosialisasi, upaya rehabilitasi dan reintegrasi serta meningkatkan peran serta masyarakat untuk ambil bagian dalam perlindungan anak. 

Berikut ini merupakan gambaran dinamika peningkatan permasalahan atau kasus anak di Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu lima tahun, dari tahun 2010 sampai 2015:
Tahun Jumlah Kasus Jumlah Anak
Tahun 2011 110 Kasus 142 Anak
Tahun 2012 143 Kasus 199 Anak
Tahun 2013 175 Kasus 281 Anak
Tahun 2014 226 Kasus 352 Anak
Tahun 2015 230 Kasus 360 Anak
Total 884 Kasus 1.334 Anak Catatan:
Jumlah kasus anak tersebut belum termasuk yang ditan­gani oleh lembaga lain yang tidak dilaporkan ke KPPAD Kepri, dan tidak termasuk data kasus KPPAD di dua kabupaten yang sudah terbentuk di Kepri. 

B. Dinamika Kebijakan Anak
Berbagai dinamika permasalahan anak yang terjadi di seluruh Indonesia ikut berperan dalam terjadinya dinamika perubahan dalam hal kebijakan anak yang diambil Pemerintah Republik Indonesia. Demikian juga permasalahan anak yang terjadi di Kepri ikut mewarnai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko dan Pemkab di Kepulauan Riau. 

     Perubahan tersebut sebagai bentuk respon pemer­intah menyikapi permasalahan yang terjadi sehingga pemerintah tetap berada dalam bingkai responsif anak. Pemerintah tidak mau dicap abai terhadap permasalahan anak, meskipun kadang-kadang kebijakan yang diambil terlambat atau tidak diimplementasikan dengan baik. 

Di level nasional, ada dua produk hukum yang men­jadi mainstream perlindungan anak berubah mengikuti dinamika permasalahan anak. Kedua produk hukum tersebut adalah revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan berlakunya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggusur keberadaan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dinilai tidak lagi responsif anak. 

Sejarah juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2015, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang hampir merata terjadi di seluruh daerah. Ban­yaknya kekerasan seksual salah satunya dipicu masih rendahnya hukuman terhadap pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak sehingga tidak men­imbulkan efek jera. Sanksi pidana terhadap pencabul masih ringan yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Bahkan pelaku pencabulan tersebut kebanyakan orang dekat dan seharusnya melindungi anak termasuk keluarga dan orangtua sendiri. 

Selain rendahnya sanksi pidana terhadap preda­tor anak, kasus kekerasan fisik terhadap anak, aborsi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak juga meningkat. Sementara itu tidak semua kondisi anak yang membutuhkan perlindungan belum dilirik oleh pemerintah. Semua itu menjadi pendorong bagi KPAI, KPAID di berbagai daerah dan termasuk KPPAD Kepri serta aktivis perlindungan anak lainnya untuk mendor­ong revisi terhadap UU No 23 Tahun 2002. 

     Dorongan tersebut berhasil dengan dibahasnya revisi UU tersebut di Panja Perlindungan Anak Komisi 8 DPR RI tahun 2014. KPPAD Kepri juga ikut sebagai pihak yang memberikan pandangan terkait revisi UU Perlindungan Anak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja Perlindungan Anak. Meski belum menga­komodir semua aspirasi yang disampaikan oleh KPAI, KPPAD Kepri dan stakeholder anak lainnya di Indone­sia, akhirnya tanggal 17 Oktober 2014, UU hasil revisi tersebut disahkan menjadi UU No 35 tahun 2014. 

     Ada banyak pasal yang direvisi dalam UU Perlindungan Anak, antara lain bertambahnya bentuk-bentuk perlindungan khusus pada anak dari 10 item menjadi 15 item anak yang mendapatkan perlindungan khusus. Selain itu, bertambahnya ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual atau pencabuan terhadap anak, dari hukuman minimal 3 tahun naik menjadi hukuman minimal 5 tahun serta adanya tambahan pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman bila pelaku­nya adalah orang yang mestinya melindungi anak. Hukuman denda juga bertambah, sementara hukuman maksimalnya masih sama yaitu 15 tahun. Pasal lain yaitu yang dimasukkan dalam revisi UU Perlindungan Anak adalah dimasukkannya larangan dan ancaman pidana bagi pelaku aborsi, pelaku penelantaran anak atau menempatkan anak atau melibatkan dalam posisi perlakuan salah.

Banyaknya anak yang dipidana, dikurung dalam penjara tanpa pembinaan yang bagus serta dan mudah­nya anak masuk penjara gara-gara kasus sepele menjadi pintu masuk terhadap perubahan Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Keberadaan UU ini belum merespon perlindungan anak dan pemenu­han hak-hak anak yang berhadapan hukum karena lahir sebelum adanya UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga kurang memiliki semangat perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. 

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2012 Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disahkan dan mulai diberlakukan 2 tahun kemudian. UU SPPA ini mengantikan UU sebelumnya yang sama-sama mengatur penanganan Anak Berhada­pan Hukum (ABH), yaitu UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU Pengadilan Anak dinilai tidak relevan lagi dalam menangani anak yang melakukan tindak pidana yang jumlahnya semakin meningkat. 

UU No 3 Tahun 1997 masih mengakomodir se­mangat retributive justice atau hukuman pembalasan bagi ABH. Akibatnya ABH banyak yang masuk penjara dan upaya rehabilitasi anak tidak berjalan. Sementara UU SPPA mengusung semangat restorative justice atau hukuman yang memperbaiki keadaan ABH sehingga anak yang melakukan tidak pidana dijauhkan dari pemenjaraan lewat upaya diversi dan rehabilitasi di luar penjara.

Banyak perubahan yang terjadi dalam proses peradilan bagi ABH. Semangat diversi atau mengalihkan proses hukum anak dari peradilan formal ke peradilan nonformal, dilakukan secara bertingkat mulai dari peny­idik (polisi), penuntut (jaksa) dan hakim (pengadilan). Ada kewajiban bagi aparat penegak hukum (APH) un­tuk melakukan diverisi bagi ABH yang memenuhi syarat perkaranya untuk ditempuh upaya diverisi. Bahkan ada ancaman pidana bagi penyidik dan jaksa yang melalai­kan kewajibannya untuk melakukan diversi. 

     Batasan usia pertanggungjawaban hukum anak juga naik. Anak yang bisa masuk dalam proses peradilan SPPA 12 tahun ke atas sehingga anak yang melakukan tindakan piadna berusia di bawah 12 tahun tidak bisa diproses secara hukum. ABH yang bisa ditahan berusia 14 tahun ke atas. ABH yang berusia dari 12 tahun – 14 tahun, bisa diproses secara hukum, tapi tidak bisa di­lakukan penahanan. Masa penahanan dan waktu pen­anganan perkara anak juga semakin singkat sehingga anak tidak terlalu ditahan di kantor polisi atau di rutan. Proses hukum bagi ABH dilakukan secepatnya sehingga otomatis menjadi prioritas penanganan dibanding kasus dewasa. 

     Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di seluruh tanah air juga mendesak pemerintah men­geluarkan perundang-undangan lainnya yaitu dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Pada tahun 2014 juga, Presiden mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual ter­hadap Anak (GN-AKSA). Presiden mendesak semua jajaran pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah, mulai dari Mentri hingga Gubernur dan Walikota/Bu­pati, serta melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

     Masih banyak lagi dinamika perubahan pada permasalahan anak sehubungan perubahan UU dan kebijakan yang semakin responsif anak. Dalam rentang waktu 2010-2015, kebijakan proanak dibuat, mulai di­implementasikan dan terus semakin menguat mengisi sendi-sendi birokrasi pemerintahan yang dituntut re­sponsif anak. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat merespon pemenuhan hak-hak anak dengan memperhatikan tuntutan global yaitu Konvensi Hak Anak (KHA), dan tuntutan nasional yaitu UU Perlind­ungan Anak yang diakui dan menjamin terpenuhinya 31 lebih hak anak. 

C. Dari yang Abai hingga yang Sepenuh Hati
Lingkungan sekitar anak yang sangat dinamis dan berubah dengan cepat berdampak sangat luar biasa terhadap banyak permasalahan dan kasus anak yang terjadi. Munculnya permasalahan dan kasus anak tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dan reaksi atau respon dari pihak yang bertanggung jawab terhadap anak. Pihak dalam hal ini mulai dari lingkup yang kecil yaitu orangtua dan keluarga, kemudian tetangga, hingga guru atau pendidik di sekolah dan lembaga pendidikan, masyarakat luas, hingga pemerintah.

Cara pandang yang salah atau kurang tepat terhadap anak akan memicu terjadi permasalahan anak atau pen­anganan yang dilakukan tidak akan tetap sasaran. Cara pandang yang salah akan memunculkan respon yang salah atau tidak tetap sasaran. Cara pandang dan respon yang salah terhadap korban misalnya akan membuat korban tidak tertangani dengan baik, bahkan korban bisa menjadi korban lagi atau mengalami viktimisasi. Cara pandang dan respon yang diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap anak anak harus peka, sesuai dengan apa yang dirasakan, dialami dan diinginkan anak. 

Di sinilah para pemangku kepentingan terhadap anak harus menerapkan salah satu prinsip perlindun­gan anak yaitu penghargaan terhadap pendapat anak. Agar respon yang diberikan pemangku kepentingan dalam bentuk upaya perlindungan anak tidak salah maka pendapat anak harus ditanyai. Hal ini dilakukan dalam membuat kebijakan terhadap anak, termasuk dalam penanganan terhadap anak korban, anak pelaku tindak pidana, dan lain sebagainya. Mereka harus diassesmen sebaik-baiknya untuk melihat sejauh mana kebutuhannya dan keinginannya terhadap persoalan yang dihadapi. 

Kurang pekanya stakeholder anak dalam menyikapi segala perubahan yang terjadi dan berdampak buruk pada anak juga menjadi penyumbang permasalahan anak di tengah masyarakat. Beragam tipe respon yang diberikan stakeholder anak terkait dengan perubahan yang terjadi. Pertama, ada yang sangat responsif dengan perubahan yang terjadi sehingga melakukan upaya pro­tektif terhadap anak. Kedua, kurang responsif dengan dengan perubahan yang terjadi sehingga juga lambat dalam melakukan upaya proteksi terhadap anak. Ketiga, tidak responsif dengan segala yang terjadi pada anak sehingga tidak melakukan apapun upaya perlindungan dan pencegahan. 

Bila kita pilah-pilah stakeholder itu menjadi kelom­pok orangtua, masyarakat dan pemerintah didapatkan gambaran secara umum bahwa disparitas keberagaman perilaku responsif anak terdapat pada ketiga kelompok tersebut. Ada orangtua yang sangat responsif terhadap anak, ada orangtua yang kurang resposif dan ada orang­tua yang tidak responsif anak sama sekali. Hal tersebut juga terjadi pada masyarakat dan pemerintah. 

     Kebanyakan anak yang menjadi korban tindak pidana maupun anak pelaku tindak pidana atau anak bermasalah lainnya berasal dari kelompok orangtua, masyarakat dan pemerintah yang tidak responsif ter­hadap anak. Mereka rentan menjadi anak bermasalah karena hidup di tengah situasi yang rentan yaitu orang-orang yang tidak peduli dan tidak memberikan perlind­ungan yang baik. Sementara anak yang hidup dalam lingkungan yang responsif anak dan orang-orang yang memberikan perlindungan maka ia akan terlindungi dengan baik. 

     Sikap tidak responsif anak menyebabkan orang­tua, masyarakat dan pemerintah tidak peka terhadap berbagai persoalan anak dan hal-hal yang memicunya. Persoalan anak hanya dipandang dari sisi orang dewasa, tidak melihat dari aspek anak, apalagi sampai melibat­kan anak. Padahal pendapat anak perlu didengarkan dalam membuat keputusan dan dalam menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian masalah seperti ini tentu tidak baik bagi anak karena anak bisa saja tetap menjadi korban atau permasalahan terus berulang.

     Sikap tidak responsif membuat orangtua, masyarakat dan pemangku kepentigan tidak protektif terhadap hal-hal yang merusak anak mental dan masa depan anak. Tidak protektif berarti memberikan kebebasan kepada anak untuk menentukan pilihan sendiri dan berarti membebaskan apa yang terjadi menimpa anak. Ini juga tidak baik bagi anak karena anak merupakan orang yang belum dewasa secara fisik, psikis, seksual dan intelektual. Keadaannya yang labil membuat anak gampang dipengaruhi, dibujuk rayu, didoktrin, disuruh atau dipaksa tanpa bisa membela diri apalagi melawan. Ia gampang menjadi sasaran korban kejahatan dan gampang juga dijadikan atau direkrut sebagai pelaku kejahatan. Berbagai kejahatan yang dilakukan dewasa saat ini mulai menggunakan anak sebagai tameng ke­jahatan. 

Sementara sikap protektif berlebihan juga ber­pengaruh pada pencapaian tumbuh kembang anak yang maksimal. Kegiatan-kegiatan tertentu pada anak dilarang karena anak takut celaka, padahal anak untuk tumbuh menjadi manusia dewasa perlu mendapatkan latihan, tantangan dan pengalaman yang berguna. Ruang gerak anak menjadi sangat terbatas sehingga bisa mematikan bakat, minat dan potensi anak untuk maju dan berkembang. Bakat, minat dan potensi anak perlu disalurkan untuk melahirkan generasi yang ung­gul dan berkualitas. Anak perlu diberikan kesempatan untuk berkreasi, berpartisipasi dan berkontribusi bagi pembangunan yang saat ini sudah dijadikan sebagai bagian dari hak-hak anak. Suara dan pendapat anak perlu didengarkan sehingga tercipta pembagunan yang responsif anak.

Yang terbaik bagi anak adalah berada diantara ked­uanya. Pada situasi tertentu, orangtua, masyarakat dan stakeholder anak perlu sikap protektif untuk mempro­teksi kepentingan terbaik bagi anak, namun di situasi yang lain perlu memberikan kebebasan kepada anak menyangkut kebutuhan tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungannya. Kebebasan yang diberikan harus dalam bimbingan dan pengawasan sehingga tidak ke­bablasan.

D. Dinamika Peran Masyarakat
Perlindungan anak merupakan tugas semua pihak mulai dari orangtua, pemerintah dan masyarakat. Kalaborasi yang baik dalam pembangian tugas dan tanggung jawab antara pihak-pihak ini akan membuat anak semakin terlindungi. Bentuk dan jenis peran per­lindungan anak yang bisa diberikan beberapa pihak juga mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Perubahan yang dinamis terjadi pada semakin besarnya peran masyarakat dalam per­lindungan anak.

Masyarakat semakin peduli dengan anak dengan ikut serta memberikan perlindungan, memberikan pemenuhan hak-hak anak, mengawasi, memberikan laporan atau pengaduan terkait permalahan anak, melakukan rehabilitasi dan lainnya. Masyarakat yang terlibat dalam perlindungan anak juga semakin banyak dan beragam, mulai dari LSM, paguyuban, organisasi profesi, ormas, media massa, dunia usaha, yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berbentuk panti asuhan, lembaga pendidikan, panti rehabilitasi dan sebagainya.

     Peran serta masyarakat tersebut sangat diharapkan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah mempunyai keterbatasan dalam SDM dan anggaran untuk mengwujudkan kesejahteraan anak Indonesia. Dengan adanya peran masyarakat, anak-anak Indonesia lebih terlindungi dan terpenuhi hak-haknya dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU.

     Bertambahnya peran serta masyarakat terlihat apa­bila kita membandingkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan UU hasil revisinya yaitu UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU No 23 Tahun 2002, peran masyarakat sangat kecil dan terbatas. Peran masyarakat tersebut antara lain:

Sementara dalam UU No 35 tahun 2014, peran masyarakat dalam perlindungan anak semakin diper­luas. Hal ini memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terdiri dari banyak elemen untuk berperan lebih maksimal. Di sisi yang lain menunjukkan bahwa pemerintah punya keterbatasan baik menyang­kut anggaran maupun SDM untuk melindungi seluruh anak Indonesia. Ruang kosong yang tidak bisa diisi oleh pemerintah bisa diisi oleh masyarakat luas.

Diantara bentuk peran masyarakat dalam perlind­ungan anak yang diperluas dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:
a. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edu­kasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
b. Memberikan masukan dalam perumusan kebi­jakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak;
d. Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan re­integrasi sosial bagi anak;
e. Melakukan pemantauan, pengawasan dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan 
    anak;
f. Menyediakan sarana dan prasarana serta mencip­takan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak;
g. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.
        h. Memberikan ruang kepada anak untuk dapat ber­partisipasi dan menyampaikan pendapat.

Dalam Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penye­lenggaraan Perlindungan Anak juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah, tugas dan tanggung jawab orangtua dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.

E. Peran Negara dan Pemerintah
Pemerintah dan negara mempunyai tanggung jawab yang besar dalam perlindungan anak. Tanggung jawab pemerintah tersebut mulai dari melahirkan kebijakan perlindungan yang responsif anak, mengimplementasikan kebijakan yang ada lewat program dan kegiatan, melakukan pengawasan atau monitoring evaluasi terhadap kebijakan, memberikan sanksi dan hukuman kepada yang melanggar, menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk men­jalankan kebijakan tersebut. 

Pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban yang besar dalam perlindungan anak seiring dengan pelimpahan wewenangan urusan anak dari pemerin­tah pusat ke pemerintah daerah. Respon Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri sebagai representasi rakyat di Kepri tersebut dituangkan dalam bentuk la­hirnya Perda Provinsi Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda anak per­tama di Indonesia ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sangat peduli dengan perlindungan anak. 

Dalam perda tersebut diatur berbagai bentuk per­lindungan anak terhadap anak di Kepri, Kota Layak Anak, Forum Anak Daerah dan untuk kelembagaan yang melakukan pengawasan dan perlindungan anak di bentuk KPPAD Provinsi Kepri. Beberapa kebijakan lain seperti Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), Per­encanaan Pembangunan Responsif Anak (PPRA) dalam penyusunan APBD, Perwako atau SK Walikota tentang pengawasan warnet, jam belajar malam, dan lainnya. Kebijakan dan implementasi kebijakan anak yang di­ambil selama rentang waktu 5 tahun tersebut menjadi acuan bagi kebijakan anak selanjutnya. 

     Kebijakan daerah yang diambil di Kepulauan Riau diikuti kemudian dengan penguatan kelembagaan perlindungan anak dengan membentuk Komisi Pen­gawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri. Lahirnya Perda Kepri No 7 Tahun 2010 dan kelembagaan KPPAD Kepri juga disikapi beragam oleh tujuh Pemerintah Kota/Kabupaten di Kepri. Ada Pemko/Pemkab yang cepat merespon perlunya kehadiran Perda Perlindungan Anak dan membuat kelembagaan KPPAD di tingkat kota/kabupaten dan ada juga yang lamban. Ada pemerintah daerah yang baru berniat membuat Perda Perlindungan Anak setelah mendapatkan tekanan publik seiring dengan banyaknya kasus anak yang terjadi. 

     Persoalan anak bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Trend meningkatnya kasus anak dari tahun ke tahun hampir di semua daerah termasuk di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kita sedang berjalan ke arah bom waktu. Ledakan-ledakan kecil sudah terjadi sambil menunggu ledakan besar yang berpengaruh pada berbagai persoalan sosial. Misalnya Kota Batam saat ini diketahui sebagai kota yang tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi dibandingkan kota lain di Indoneia. Salah satunya dipicu oleh angka kelahiran bayi yang sangat tinggi sehingga disebut baby booming.

     Meski demikian, masih banyak pihak yang cepat merespon segala dampak dari perubahan tersebut, terutama terhadap anaknya. Mereka yang memiliki kepekaan atau rasa intuitif ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar jangan sampai anaknya menjadi korban dari situasi lingkungan yang buruk dan tidak responsif anak. Mereka mulai melakukan berbagai langkah pencegahan permasalahan anak agar kelak bom waktu tidak benar-benar meledak. Kita berharap yang terjadi hanya letupan kecil yang tidak membuat terkaget-kaget.

F. Pentingnya Peran Komisi Perlindungan Anak di Daerah
Urusan anak merupakan salah satu urusan wajib pusat yang sudah dilimpahkan ke daerah seiring dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pusat dan daerah. Salah satu lembaga yang diharapkan bisa melakukan penguatan dan efektifitas perlindungan anak di daerah adalah Komisi Perlindungan Anak In­donesia Daerah (KPAID). Namun perkembangan dan penguatan kelembagaan KPAID sampai saat ini tidak terlalu mengembirakan karena kurang didukung penuh oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Provinsi Kepri termasuk provinsi yang sangat mer­espon perlindungan anak sehingga keberadaan KPAID tetap bertahan, bahkan mengalami peningkatan dan penguatan kelembagaan setelah berganti nama men­jadi KPPAD Kepri. Lainnya, hanya beberapa provinsi, kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki KPAID. Kalau dihitung KPAID saat ini ada di 9 provinsi, dan di provinsi tersebut sedang giat-giatnya dibentuk KPAID atau Komisi Pelrindungan Anak Daerah (KPAD) di tingkat kota/kabupaten. Jumlah KPAID di tingkat kota/kabupaten sudah mencapai 30 lebih. 

Kenyataan seperti itu memberi gambaran bahwa sebagian besar kepala daerah tidak peduli atau kurang peduli dengan perlindungan anak. Salah satu penyebab­nya adalah lemahnya payung hukum pembentukan KPAID/KPAD dalam UU Perlindungan Anak serta tidak mengikat kepala daerah.Amanat pembentukan KPAID atau KPAD oleh pemerintah daerah seperti yang dis­ebutkan dalam revisi UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 tidaklah wajib, tapi kalau dipandang perlu. Pasal 74 ayat 2 tersebut membuat kedudukan KPAID/KPAD lemah, padahal perannya sangat penting.

Biasanya Pemerintah daerah yang tidak responsif anak tidak mau membentuk KPIAD/KPAD karena mela­hirkan konsekuensi pemerintah daerah harus menye­diakan anggaran. Faktor lain yang membuat petinggi di daerah masih berpikir-pikir membentuk KPAID/KPAD adalah masalah pencitraan. Banyak pemimpin yang merasa citranya tercoreng atau tidak dianggap sukses bekerja bila permasalahan anak banyak dilaporkan dan sebagian terangkat ke publik. Apalagi bagi kepala daerah yang mau maju lagi sebagai calon incumbent.

     KPAID yang sudah terbentuk di beberapa daerah selama ini hanya disupport oleh dana hibah yang sangat kecil jumlahnya. Padahal kasus dan permasalahan anak yang ditangani sangat banyak dan digunakan juga untuk pendampingan korban, sosialisasi atau pencegahan, monev, kajian atau penelitian. Anggaran KPAID kembali kepada anak dan masyarakat, hasilnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Bermanfaat langsung kepada anak dan masyarakat, bangsa dan negara. Ada KPAID di daerah lain dianggap sama sebagai LSM, bahkan lebih rendah dari itu bila dilihat dari anggaran yang diberikan. Padahal KPAID adalah lembaga independen di daerah (organ daerah) yang bertanggung jawab langsung ke gubernur dan walikota/bupati.

     Akibatnya, tahun 2007 banyak terbentuk KPAID di Indonesia dan hampir di semua daerah. Setelah itu, banyak KPAID yang redup dan mati. Hal tersebut ber­langsung hingga saat ini, seperti yang terjadi menimpa KPAID Sumut. KPAID Sumut tahun 2015 ini tidak mendapatkan dana hibah lagi dari Pemprov Sumut, dana hibah atau bansos justeru dinikmati segelintir oknum pejabatnya. Meski demikian, semangat perlind­ungan anak tetap terpatri pada diri komisioner KPAID Sumut dan KPAID di daerah lain yang tetap memberikan perlindungan anak dengan anggaran terbatas. 

     Dalam situasi seperti itu, KPAID yang bertahan adalah KPAID yang mendapatkan perhatian pemerintah daerah dan bisa melakukan penguatan. Salah satunya adalah KPPAD Kepri. Provinsi Kepri termasuk provinsi yang sangat respon dengan perlindungan anak sehingga keberadaan KPAID tetap bertahan, bahkan mengalami peningkatan dan penguatan kelembagaan setelah ber­ganti nama menjadi KPPAD Kepri. Dari tahun ke tahun, KPPAD Kepri terus berkembang dan sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kepri. KPPAD Kepri telah membuktikan lembaganya bisa melakukan perlindun­gan anak dan menciptakan efektifitas perlindungan anak di Kepri dengan baik. Mudah-mudahan langkah-langkah penguatan kelembagaan KPPAD Kepri ditiru oleh KPAID daerah lain di Indonesia.