PENGADUAN




* Pengaduan langsung ke Komisioner KPPAD Kepri: 


-   Muhammad Faizal, SH, MM  (Ketua )               HP 0812 6802 8283

-    Eri Syahrial, S.Pd, M.PdI              ( Wakil Ketua )         HP 0852 727 45294


-    Dra. Marlia Saridewi, MM              ( Anggota )              HP 0811 7444 92


-    Titi Sulastri, MPH                           ( Anggota )              HP 0813 9249 9710


-   Mahmud Syaltut, S.Psi                   (Anggota )               HP 0812 7767 101



 *PERAN SERTA MASYARAKAT

Semua elemen masyarakat bisa berperan serta dalam perlindungan anak yang dijamin oleh Perundang-undangan, diantaranya: 

a.       Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak.

b.      Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak.

c.        Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak.

d.      Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak.

e.      Melakukan pemantauan, pengawasan dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

f.        Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.

g.       Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.

    Memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

No comments:

Post a Comment