Wednesday 1 July 2015

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN ANAK


Semua elemen masyarakat bisa berperan serta dalam perlindungan anak yang dijamin oleh Perundang- undangan, diantaranya:


a.  Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perun-
     dang-undangan tentang Anak;

b. Memberikan masukan dalam perumusan kebi- jakan yang terkait Perlindungan Anak;

c.  Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak;

d.  Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan re-integrasi sosial bagi anak;

        e.  Melakukan pemantauan, pengawasan dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
             anak.

        f. Menyediakan sarana dan prasarana serta mencip- takan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak;

        g. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.

        h. Mmemberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
Share this article :

No comments:

Post a Comment