Wednesday 1 July 2015

Permasalahan dan Penguatan Perlindungan Anak di Daerah Perbatasan




Komisioner KPPAD Kepri Titi Sulastri sedang mendata anak-anak Suku Laut di Dabo, Kabupaten Lingga  yang merupakan anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang ada di Provinsi Kepri.

  Provinsi Kepulauan Riau yang berada di daerah perbatasan dengan beberapa negara tetangga menjadikan provinsi ini memiliki kararetristik yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Posisi Kepri yang strategis, selain membawa dampak positif  dalam bidang perekonomian seperti perdagangan luar negeri, investasi, lapangan kerja, pariwisata, namun di sisi lain juga menimbulkan beberapa dampak negatif, termasuk pada meningkatnya permasalahan dan kasus anak.
 Dampak negatif tersebut terjadi pada sumber daya alam maupun sumber daya manusia di (SDM) Kepri, termasuk penduduk daerah lain di Indonesia yang melewati Kepri. Dalam hal sumber daya alam misalnya terlihat dengan banyaknya kasus illegal fish- ing karena laut kepri kaya akan hasil laut, banyakn kasus illegal mining karena kepri kaya dengan hasil tambang dan kandungan mineral. Sementara terhadap manusianya, banyak kasus TKI ilegal termasuk yang berusia anak karena Kepri merupakan pintu keluar masuknya buruh migran terutama tujuan Malaysia dan Singapura. Di Kepri banyaknya tenaga kerja asing (expatriat) seiring dengan banyaknya investasi asing, jalur penyelundupan manusia (people smugling), perdagangan manusia (trafficking) dan sebagainya. Kondisi tersebut menjadi penyumbang munculnya permasalahan anak di Kepri.
Kasus yang menyangkut manusia yang terjadi diKepri tidaklah sedikit. Sebagian dari kasus tersebut korbannya adalah anak di bawah umur atau manusiayang belum genap berusia 18 tahun. Bentuk kasus yang terjadi pada anak ini umumnya adalah trafiking, eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual dan  ekonomi. Beberapa anak yang menjadi korban melewati batas negara dan ditemukan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia dalam keadaan tereksploitasi dan melakoni pekerjaan terburuk bagi anak. 


    Kasus trafiking awal tahun 2013 yang menimpa 2  remaja putri yang menjadi korban trafiking dan di- pekerjakan sebagai PSK di kawasan Geylang, Singapura menunjukkan fakta rentannya kasus trafiking di Kepri. Dari dua ABG tersebut, satu anak berhasil dijemput jajaran Polda Kepri di pelabuhan Singapura dengan pura-pura membookingnya keluar. Satu remaja lagi belum bisa diselamatkan karena paspornya ditahan oleh majikannya. 
 

   Tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indo- nesia dan Singapura semakin mempersulit penegakkan hukum dan pemberian efek jera terhadap para pelaku kasus anak. Kasus yang bisa diungkap dan pelaku yang bisa ditangkap hanyalah jaringan pelaku di Kepri atau Indonesia. Sementara pelaku di Singapura tidak bisa disentuh sama sekali.  Seperti kasus trafiking terhadap 2  remaja Batam tahun 2011 untuk tujuan eksploitasi seksual dan ekonomi yang berhasil digagalkan ketika akan dibawa ke Singapura. Identitas anak dipalsukan saat membuat pasport. Sehari menjelang keberangka- tan, seorang korban berhasil kabur dari pengawalan setelah pulang dari belanja di kawasan Jodoh. Jaringan trafiking di Batam ini kemudian behasil digulung polisi dan korban yang satu lagi berhasil diselamatkan. Hingga tahun 2014 penyelundupan remaja asal Batam dan daerah lain di Indonesia untuk bekerja di sector hiburan dan pekerja seks komersil masih terus terjadi. Sebagian ditipu oleh pihak yang mengirimkan, dan sebagian menyadari pekerjaan yang dilakoni. Sepanjang tahun 2014, puluhan hingga ratusan anak di bawah umur asal Indonesia terjaring razia di Malaysia, dikumpulkan di KBRI dan dipulangkan lewat Batam atau perbatasan lain.
 

   Memalsukan identitas anak dalam pengurusan dokumen merupakan modus pelaku jaringan trafik- ing, termasuk agen TKI/TKW ilegal untuk mengirim tenaga kerja yang masih berusia 18 tahun ke bawah untuk dipekerjakan di luar negeri. Sebagian anak perempuan di bawah umur lolos ke luar negeri dan bekerja di luar negeri tanpa perlidungan yang layak dan memperhatikan hak-hak anak. Posisi anak ini rentan menjadi korban kekerasan, kejahatan dan eksploitasi. Sebagian kecil pengiriman calon pekerja anak keluar negeri berhasil digagalkan lewat pengecekan identitas dan fisik anak waktu di pintu keluar masuk pelabuhan oleh petugas. 


     Rentannya anak menjadi korban juga menimpa pada anak-anak yang tinggal di daerah sendiri. Posisi Kepri sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia yang banyak dikunjungi wisman setelah Bali dan Ja- karta dengan jumlah kunjungan mencapai 1,5 juta lebih pertahun membuat posisi anak juga rentan. Tidak seperti kasus terkait hak pendidikan, kesehatan, hak sipil, hak pengasuhan, hingga kasus-kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus atau laporan permasalahan hak- hak dasar anak di Kepri terus berkurang. 


    Sementara di sisi lain, jumlah kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus terus meningkat. Ada 15 kondisi anak yang membuuhkan perlindun- gan khusus yaitu anak dalam situasi darurat seperti bencana alam, anak berhadapan hukum, anak dari kelompok minirotas dan terisolasi, anak yang terek- sploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak penyandang cacat, anak korban perlakuan salah dan penelantaran.


Advokasi Pembentukan KPPAD  dan Perda Anak se-Kepri

    Geografis Kepri yang terdiri dari ribuan pulau dan rantang kendali yang jauh antara satu pulau dengan pulau lainnya menjadi kendala dalam pengawasan dan perlindungan anak. Pengawasan dan perlindungan anak terutama kabupaten yang jauh seperti Natuna, Anambas, Lingga dan Karimun tidak berjalan maksi- mal. Banyak kasus anak tidak dilaporkan oleh korban, tidak bisa terpantau oleh komisioner KPPAD Kepri. Banyak kasus anak yang terjadi di kabupaten tersebut tidak ditangani dengan baik karena belum dilakukan di- advokasi, mediasi, pendampingan kasus dan dibuatkan rujukan. Sementara terhadap kasus anak yang terjadi di Tanjungpinang, Batam dan Bintan umumnya sudah dilaporkan ke KPPAD dan ditangani dengan baik. Melihat kondisi tersebut, kehadiran KPPAD di kabupaten/kota se-Kepri dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan kebutuhan agar ter- wujud efektivitas pemenuhan hak anak dan lahirnya SDM Kepri yang berkualitas. Advokasi pembentukan KPPAD di kabupaten/kota se-Kepri ini sudah dilakukan KPPAD Kepri sejak tahun 2012 lalu dengan melakukan roadshow ke masing-masing daerah. Advokasi yang dilakukan antara lain terhadap bupati/walikota, DPRD, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA), LSM, organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dunia usaha dan semua elemen masyarakat. 
 

   Hal tersebut mengingat perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama semua elemen mayarakat. Peran masyarakat dalalm perlindungan anak tersebut dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Advokasi yang dilakukan KPPAD Kepri ke masing- masing daerah antara lain berbentuk seminar, focus group discussion (FGD), audiensi dan berbagai kegiatan sosialisasi yang mengangkat isu pentingnya kelem- bagaan KPPAD.
Advokasi pembentukan kelembagaan KPPAD di daerah membuahkan hasilnya dengan terbentuknya KPPAD Kabupaten Lingga pada tanggal 28 Juni 2013 dan disusul awal tahun 2014 terbentuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Tahun 2015 ini, akan terbentuk KPPAD Natuna, dan tahun 2016 akan terbentuk KPPAD  Batam dan KPPAD Karimun.
 

   Advokasi pembentukan payung hukum Perda Penyelenggaraan Perlindungan anak di masing-masing kota/kabupaten juga membuahkan hasil. Kabupaten Bintan yang pertama kali memiliki Perda Anak tahun

 kemudian disusul Kabupaten Natuna dan Kota Tanjungpinang pada tahun yang sama. Kabupaten Lingga baru mensahkan Perda Anak bulan Maret 2015 lalu.  Sementara di Anambas dan Batam sudah dibahas di dewan, Karimun belum masuk tahap pembahasan. Dijadwalkan tahun 2016, semua kelembagaan KPPAD dan Perda Anak sudah ada disemua kota/ka- bupaten di Kepri. Sampai saat ini, KPPAD belum dirasa perlu di bentuk di Tanjungpinang dan Bintan meng- ingat kantor KPPAD Kepri berada di Tanjungpinang sehingga semua permasalahan anak dan perlindungan anak di-handle langsung oleh KPPAD Kepri. Dengan memperkuat kelembagaan dan memiliki paying hukum di daerah, niscaya pengawasan dan perlindungan anak di Kepri sebagai daerah perbatasan menjadi kuat dan lebih baik.
Share this article :

No comments:

Post a Comment