Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Kuasa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga bisa menyelesaikan buku
Dinamika Perlindungan Anak di Kepulauan Riau: 2010-2015, ini dengan baik.
Diakhir masa tugasnya, komisioner KPPAD Kepri periode tahun 2010-2015 mencoba
kembali melakukan rekam jejak, penelaahan, evaluasi dan pelaporan terhadap
segala aktivitas perlindungan anak dalam waktu lima tahun tersebut.
Buku ini mengambarkanberbagai
dinamika perlindungan anak yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun
2010 hingga 2015. Dinamika dan perubahan tersebut dipandang dari berbagai
aspek, mulai dari aspek permasalahan anak, aspek dukungan pemerintah, aspek
kinerja komisioner KPPAD, aspek peran serta masyarakat dan aspek lainnya. Dari
aspek anak menunjukkan bahwa permasalahan anak terus meningkat dari waktu ke
waktu dan semakin kompleks. Permasalahan anak terjadi mulai dari unit terkecil
dari bangsa yaitu keluarga yang juga merupakan bagian hulu dari permasalahan
anak. Permasalahan anak terjadi hingga ke lapisan berikutnya yaitu sekolah,
lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan seterusnya hingga bangsa dan negara.
Dinamika penguatan perlindungan anak
juga dilihat dari aspek dukungan Pemerintah mulai terlihat dalam bentuk
kebijakan mulai dari perundangan-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur
dan peraturan terkait perlindungan anak di kota/kabupaten di Kepri. Dukungan
Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak terlihat jelas dengan adanya
Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, penguatan kelembagaan KPPAD Kepri dan
dukungan penganggaran, baik penganggaran untuk pemenuhan hak-hak anak secara
umum maupun penganggaran KPPAD Kepri.
Lima tahun
masa pengabdian komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 telah mewarnai upaya
perlindungan anak di Provinsi Kepri. Ratusan jumlah kasus anak dan ribuan
jumlah anak yang ditangani komisioner telah memperkaya wawasan dan terus
menambah kapasitas komisioner untuk bekerja mengwujudkan perlindungan anak di
Provinsi Kepri dari waktu ke waktu. Seiring dengan itu, komitmen dan integritas
komisioner terus terasah sehingga tidak pernah redup dan goyah oleh kepentingan
lain.
Banyak
perubahan mendasar yang terjadi dalam dunia anak terutama menyangkut kebijakan
pemerintah dalam waktu yang relatif singkat, terutama dalam rentang waktu 5
tahun terakhir, 2010-2015. Diantaranya menyangkut perbaikan kehidupan anak di
lingkup nasional dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2011 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang penanganan Anak Berhadapan Hukum
(ABH). Kemudian dilanjutkan dengan adanya revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014.
Di Provinsi
Kepri, periode tahun 2010-2015 dimulai dengan disahkannya Perda No 7 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang kemudian diikuti dengan
perubahan nama kelembagaan KPAID Kepri menjadi KPPAD Kepri. Kehadiran Perda
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam perlindungan anak
dan secara eksplisit mempertegas bahwa urusan anak merupakan salah satu urusan
yang harus diselesaikan daerah sendiri. Perda tersebut juga sekaligus berdampak
pada penguatan kelembagaan KPPAD Kepri di lingkungan Pemprov Kepri maupun bagi
masyarakat Kepri.
Penguatan perlindungan anak di daerah
yang dilakukan oleh Pemprov Kepri tersebut di-copy paste hingga ke
tingkat kabupaten/kota di Kepri sehingga di penghujung 2015, hampir semua
kabupaten/kota di Kepri sudah punya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
dan nantinya semua daerah juga diharapkan mendirikan kelembagaan KPPAD.
Kepri ikut mewarnai penguatan
perlindungan anak di Indonesia dengan banyaknya pemerintah daerah lain juga
mencontoh Perda Anak di Kepri dan membuat Perda serupa di daerahnya.
Kelembagaan KPPAD Kepri ikut menjadi perhatian dan rujukan untuk memperkuat
kelembagaan KPAID yang sudah ada di provinsi atau kota/kabupaten atau membentuk
lembaga pengawasan dan perlindungan anak seperti KPPAD Kepri.
Capaian KPPAD Kepri tersebut tidak
bisa lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Kepri, kerja keras para komisioner
dan dukungan sekretariat KPPAD, serta kepercayaan dan dukungan masyarakat.
terhadap KPPAD. Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan kebijakan dan
anggaran perlindungan anak. Komisioner KPPAD Kepri periode 2010-2015 dengan
kapasitas yang dimiliki, integritas dan komitmen yang tinggi sudah bekerja
keras untuk mengwujudkan perlindungan anak di Kepri. Sementara masyarakat sudah
merasakan hasil kinerja KPPAD Kepri selama ini dan terus memiliki harapan yang
tinggi terhadap lembaga ini.
Banyaknya rekam jejak yang sudah ditorehkan KPPAD Kepri
dalam mengwujudkan perlindungan anak di Provinsi Kepri perlu direfleksi ulang
dalam buku ini. Semoga buku ini bermanfaat dan bisa menambah pemahaman kita
tentang permasalahan anak di Provinsi Kepri dan upaya perlindungan yang sudah
dilakukan. Buku ini juga bermanfaat bagi KPAID lainnya di Indonesia yang
tengah berjuang memperkuat kelembagannya. Masih banyak PR dan tugas-tugas
perlindungan anak yang harus dikerjakan menuju Provinsi Kepri dan Indonesia
Ramah Anak. Semoga cita-cita mulia tersebut segera terwujud. Amin.
No comments:
Post a Comment