Semua elemen masyarakat bisa berperan serta dalam perlindungan anak yang dijamin oleh Perundang- undangan, diantaranya:
a. Memberikan informasi
melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perun-
dang-undangan tentang Anak;
dang-undangan tentang Anak;
b. Memberikan masukan dalam
perumusan kebi- jakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. Melaporkan kepada pihak
berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak;
d. Berperan aktif dalam
proses rehabilitasi dan re-integrasi sosial bagi
anak;
e. Melakukan pemantauan,
pengawasan dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak.
anak.
f. Menyediakan sarana dan
prasarana serta mencip- takan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak;
g. Berperan aktif dengan
menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.
h. Mmemberikan ruang kepada
anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
No comments:
Post a Comment