*
Pengaduan langsung ke Komisioner KPPAD Kepri:
- Muhammad Faizal, SH, MM (Ketua ) HP 0812 6802 8283
- Eri Syahrial, S.Pd, M.PdI ( Wakil Ketua ) HP 0852 727 45294
- Eri Syahrial, S.Pd, M.PdI ( Wakil Ketua ) HP 0852 727 45294
- Dra. Marlia Saridewi, MM ( Anggota ) HP 0811 7444 92
- Titi Sulastri, MPH ( Anggota ) HP 0813 9249 9710
- Mahmud Syaltut, S.Psi (Anggota ) HP 0812 7767 101
*PERAN
SERTA MASYARAKAT
Semua elemen masyarakat bisa berperan serta
dalam perlindungan anak yang dijamin oleh Perundang-undangan, diantaranya:
a.
Memberikan informasi melalui
sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan
tentang Anak.
b.
Memberikan masukan dalam perumusan
kebijakan yang terkait Perlindungan Anak.
c.
Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi
pelanggaran hak anak.
d.
Berperan aktif dalam proses
rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak.
e.
Melakukan pemantauan, pengawasan
dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
f.
Menyediakan sarana dan prasarana
serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.
g.
Berperan aktif dengan
menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.
No comments:
Post a Comment