Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Nomor: 23 TAHUN 2002 (23/2002)
Tanggal: 22 OKTOBER 2002 (JAKARTA)
Sumber: LN 2002/109; TLN NO 4235
Tentang: PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk
perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;